Rabu, 08 April 2015

Balap Liar Marak di Sukoharjo, Desa Gumpang

Balap motor liar masih marak digelar di Sukoharjo. Salah satunya di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Warga setempat, Huda (32), mengatakan balap liar itu dilakukan hampir setiap malam antara pukul 00.00 sampai 01.00. Terutama pada Sabtu dan Minggu malam.
Menurutnya, suara bising kenalpot balap motor liar sangat keras dan meresahkan warga sekitar. Selain itu, balap liar tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Terlebih arus di jalan tersebut cukup padat meski pada malam hari. “Selain suaranya menganggu kenyamanan warga saat istirahat, balapan itu juga memakai jalan umum,” ujar Huda.
Setahu dia, pembalap liar itu tidak hanya berasal dari warga setempat saja. Melainkan warga yang rata-rata anak muda dari luar kartasura yang sengaja balapan ataupun sekedar menonton. Bahkan, dalam ajang balap motor liar tersebut juga untuk taruhan. Balap motor liar di depan pabrik PT Tyfontex itu, kata dia, sudah berlangsung beberapa tahun.
Kepala Desa (Kades) Gumpang, Kecamatan Kartasura Dalhari mengatakan, tidak jarang menerima keluhan dari warga dengan keberadaan balap liar tersebut. Bahkan, pihaknya bersama dan polisi sering melakukan patroli dan membubarkan paksa balap liaritu. Hanya saja, pelaku selalu mencuri-curi waktu. “Saat kami patroli aksi balap motor liar itu tidak ada, tapi begitu petugas pergi mereka justru baru mulai balapan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP, Andy Rifai menegaskan, aksi balap liar jelas dilarang. Terlebih balapan itu menggunakan fasilitas publik demi kepentingan pribadi tanpa izin. Untuk itu, apabila mendapati aksi balap liar akan langsung dibubarkan. Sebenarnya, lanjut Kapolres, pihaknya sudah memberikan fasilitas bagi masyarakat yang tertarik dengan dunia balap motor.
Seperti mengizinkan menyelenggarakan balap motor resmi di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru Kecamatan Grogol dan Jalan Diponegoro Sukoharjo tepatnya didepan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo. Penyelenggara diperkenankan membuka balap motor resmi dengan durasi waktu tertentu.
“Tempat dan kegiatan resmi balap motor sudah ada. Jadi tidak ada alasan lain masyarakat melakukan balap motor liar. Kalau memang ada, jelas akan dibubarkan,” tegas AKBP Andy Rifai.

0 komentar:

Posting Komentar