Akta
Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran
seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu
Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk
memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran,
diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin
setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah
sebagai berikut :
a)
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b)
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran
dari dokter / bidan
c)
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d) Fotokopi
KK dan KTP orang tua
e)
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f)
Persetujuan Kepala Dinas dalam hal pelaporannya
melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal
kelahirannya, dan
g)
Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal
pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
0 komentar:
Posting Komentar