Kepala
dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa diwilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas
membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan diwilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
a)
Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b)
Membantu kepala desa dalam kegiatan
penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
c)
Melaksanakan keputusan dari
kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
d)
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan
kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut
yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili diwilayah
yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar