Kepala Dusun


Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa diwilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diwilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:

a)      Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b)      Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
c)      Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
d)     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar