Membuat Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)



Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP. Syarat dan prosedur membuat surat pengantar e-KTP sebagai berikut :
1.      KTP Baru (pertama)
a.       Membawa surat pegantar dari RT, Desa/Kelurahan.
b.      Mengisi formulir yang disediakan pemerintah Desa/Kelurahan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan atau pejabat lain ditingkat Desa/Kelurahan.
c.       Fotokopi KK dilegalisir.
d.      Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
e.       Pemohon datang sendiri di Kecamatan/Disdukcapil untuk difoto.
2.      KTP perpanjang
a.       Membawa surat pengantar dari RT, Desa/Kelurahan.
b.      Mengisi formulir yang disediakan pemerintah Desa/Kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan atau pejabat lain ditingkat Kelurahan/Desa.
c.       Fotokopi KK dilegalisir.
d.      Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
e.       Membawa KTP yang habis masa berlakunya. Khusus bagi penduduk yang sudah mengikuti perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP cukup diterbitkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, atau Camat, bahwa KTP yang bersangkutan masih berlaku.
f.       Pemohoon datang sendiri di Kecamatan/Disdukeapil untuk difoto.

0 komentar:

Posting Komentar