Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik
maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan
oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama
dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta
penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua
mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki e-KTP. Syarat dan prosedur membuat surat pengantar
e-KTP sebagai berikut :
1. KTP
Baru (pertama)
a. Membawa
surat pegantar dari RT, Desa/Kelurahan.
b. Mengisi
formulir yang disediakan pemerintah Desa/Kelurahan dan ditanda tangani oleh
Kepala Desa/Kelurahan atau pejabat lain ditingkat Desa/Kelurahan.
c. Fotokopi
KK dilegalisir.
d. Fotokopi
akta kelahiran atau ijazah.
e. Pemohon
datang sendiri di Kecamatan/Disdukcapil untuk difoto.
2. KTP
perpanjang
a. Membawa
surat pengantar dari RT, Desa/Kelurahan.
b. Mengisi
formulir yang disediakan pemerintah Desa/Kelurahan dan ditandatangani oleh
Kepala Desa/Kelurahan atau pejabat lain ditingkat Kelurahan/Desa.
c. Fotokopi
KK dilegalisir.
d. Fotokopi
akta kelahiran atau ijazah.
e. Membawa
KTP yang habis masa berlakunya. Khusus bagi penduduk yang sudah mengikuti
perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP cukup diterbitkan surat keterangan
dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, atau Camat, bahwa KTP yang
bersangkutan masih berlaku.
f. Pemohoon
datang sendiri di Kecamatan/Disdukeapil untuk difoto.
0 komentar:
Posting Komentar