Kepala Urusan Umum



Sesuai dengan Perda 25 Tahun 2006 PerBup 426 Tahun 2006 Pasal 14, Tugas dan fungsi dari kaur umum yaitu:
a)        Mengelola administrasi umum pemerinthan desa .
b)        Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat.
c)        Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor.
d)       Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor.
e)        Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat.
f)         Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa.
g)        Melakukan tugas lain yang diberikan sekertaris desa.

0 komentar:

Posting Komentar