Sesuai
dengan Perda 25 Tahun 2006 PerBup 426 Tahun 2006 Pasal 14, Tugas dan fungsi
dari kaur umum yaitu:
a)
Mengelola administrasi umum pemerinthan
desa .
b)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
dibidang kegiatan surat menyurat.
c)
Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan
barang-barang inventaris kantor.
d) Melaksanakan
pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor.
e)
Mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan
bahan rapat.
f)
Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat,
penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa.
g)
Melakukan tugas lain yang diberikan
sekertaris desa.
0 komentar:
Posting Komentar