Sesuai
dengan Perda 25 Tahun 2006 PerBup 426 Tahun 2006 Pasal 14, Tugas dan fungsi
dari kaur keuangan yaitu:
a)
Mengelola administrasi keuangan desa.
b)
Menghimpun pendapatan kekayaan desa.
c)
Menyiapkan, merncanakan dan megelola
anggaran pendapatan dan belanja desa.
d) Menyiapkan
bahan laporan keuangan desa.
e)
Menginventarisir sumber pendapatan dan
kekayaan desa.
0 komentar:
Posting Komentar