Kepala Urusan Keuangan



Sesuai dengan Perda 25 Tahun 2006 PerBup 426 Tahun 2006 Pasal 14, Tugas dan fungsi dari kaur keuangan yaitu:
a)        Mengelola administrasi keuangan desa.
b)        Menghimpun pendapatan kekayaan desa.
c)        Menyiapkan, merncanakan dan megelola anggaran pendapatan dan belanja desa.
d)       Menyiapkan bahan laporan keuangan desa.
e)        Menginventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa.

0 komentar:

Posting Komentar