Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,
tepatnya Pasal 1 (satu) menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk
selanjutnya disingkat LPM atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa untuk
selanjutnya disingkat LKMD. LKMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar