BPD



BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa. Adapun hak, tugas,kewajiban dan fungsi BPD
1)        Keanggotaan BPD Desa Gumpang
Berdasarkan PP RI No. 72 Tahun 2005 Pasal 30 anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemagku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh perempuan atau pemuka masyarakat lainnya.
2)      Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Gumpang
Di desa Gumpang, untuk menjadi anggota BPD yang pertama, yaitu melamar, kemudoan diseleksi, selanjutnya dipilih oleh wakil masyarakat dan ditetapkan oleh Bupati.
3)      Masa jabatan dan pemberhentian Anggota BPD Desa Gumpang
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4)      Hak dan Kewajiban anggota BPD Desa Gumpang
Hak anggota BPD
a.       Mengajukan rancangan peraturan desa.
b.      Mengajukan pertanyaan.
c.       Menyampaikan usul dan pendapat.
d.      Memilih dan dipilih.
e.       Memperoleh tunjangan
Selain itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.         Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
b.        Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
c.         Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.        Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
e.         Memperoses pemilihan kepala desa.
f.         Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
g.        Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat dan
h.        Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
5)      Wewenang dan tugas BPD
a.       Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.
c.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
e.       Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
6)      Wewenang dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme kerja BPD dengan Kepala Desa Gumpang yaitu sebagai mitra kerja perangkat desa, segala peraturan desa harus disahkan oleh BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa selama ini berjalan dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar