BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa. Adapun hak,
tugas,kewajiban dan fungsi BPD
1)
Keanggotaan BPD Desa Gumpang
Berdasarkan PP RI No.
72 Tahun 2005 Pasal 30 anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan
mufakat. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemagku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh perempuan
atau pemuka masyarakat lainnya.
2) Pencalonan,
Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Gumpang
Di desa Gumpang, untuk
menjadi anggota BPD yang pertama, yaitu melamar, kemudoan diseleksi,
selanjutnya dipilih oleh wakil masyarakat dan ditetapkan oleh Bupati.
3) Masa
jabatan dan pemberhentian Anggota BPD Desa Gumpang
Berdasarkan
PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 5 (Lima) tahun
dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
4) Hak
dan Kewajiban anggota BPD Desa Gumpang
Hak anggota BPD
a. Mengajukan
rancangan peraturan desa.
b. Mengajukan
pertanyaan.
c. Menyampaikan
usul dan pendapat.
d. Memilih
dan dipilih.
e. Memperoleh
tunjangan
Selain
itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
Mengamalkan pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan.
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah desa.
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
e.
Memperoses pemilihan kepala desa.
f.
Mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat dan
h.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
5) Wewenang
dan tugas BPD
a.
Membahas rancangan peraturan desa
bersama Kepala Desa.
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.
c.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
d.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
e.
Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
6) Wewenang
dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme kerja BPD
dengan Kepala Desa Gumpang yaitu sebagai mitra kerja perangkat desa, segala
peraturan desa harus disahkan oleh BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa
selama ini berjalan dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar