Karang taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisian, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa /
Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang
terutama bergerak dibidang kesejahteran sosial. Sebagai organisasi
sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan
serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alam yang telah ada. Karang taruna dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai fungsi :
1. Penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial.
2. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
kompeherensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
6. Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial.
9. Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
10. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang actual.
11. Pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja.
12. Penanggulanag
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
0 komentar:
Posting Komentar