1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
kantor desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.
Mengajukan rancangan peraturan
kelurahan.
3.
Menetapkan peraturan kelurahan yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.
Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan kelurahan mengenai APB Kelurahan untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD.
5.
Membina kehidupan masyarakat kelurahan.
6.
Membina perekonomian kelurahan.
7.
Mengkoordinasikan pembangunan kelurahan
secara partisipatif.
8.
Mewakili kelurahannya didalam dan diluar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
9.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar