Kepala Desa



1.        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kantor desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.        Mengajukan rancangan peraturan kelurahan.
3.        Menetapkan peraturan kelurahan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.        Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan kelurahan mengenai APB Kelurahan untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.        Membina kehidupan masyarakat kelurahan.
6.        Membina perekonomian kelurahan.
7.        Mengkoordinasikan pembangunan kelurahan secara partisipatif.
8.        Mewakili kelurahannya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar