1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis penyelengaraan pemerinthan lingkup kelurahan sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan
umum termasuk pembinaan penyelenggara bidang kesatuan bangsa politik dan
pemilu, bidang pertahanan serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
3. Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah
aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan.
4. Melaksanakan pelayanan perizinan dan
pemberian rekomendasi kepada masyarakat berdasarkan bidang tugas dan lingkup
kewenangan kelurahan. Uraian tugas berdasarkan item diatas adlah sebagai
berikut:
·
Pengajuan kartu tanda penduduk
·
Pembuatan kartu keluarga
·
Rekomendasi surat pindah.
·
Rekomendasi surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK)
·
Surat keterangan alih waris.
0 komentar:
Posting Komentar