Tata Pemerintahan



1.     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelengaraan pemerinthan lingkup kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
2.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan penyelenggara bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
3.      Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan.
4.       Melaksanakan pelayanan perizinan dan pemberian rekomendasi kepada masyarakat berdasarkan bidang tugas dan lingkup kewenangan kelurahan. Uraian tugas berdasarkan item diatas adlah sebagai berikut:
·           Pengajuan kartu tanda penduduk
·           Pembuatan kartu keluarga
·           Rekomendasi surat pindah.
·           Rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
·           Surat keterangan alih waris.

0 komentar:

Posting Komentar