Membuat Surat Pengantar Akta Perkawinan



Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal perkawinan syarat :
1.      Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2.      Surat pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat.
3.      Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir dari kedua mempelai.
4.      Fotokopi KTP yang dilegalisir dari kedua mempelai.
5.      Fotokopi KK yang dilegalisir dari kedua mempelai.
6.      Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih berdampingan sebanyak 6 lembar.
7.      Surat pernyataan belum pernah kawin diketahui Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
8.      Ijin orang tua bagi mempelai yang belum berumur 21 tahun
9.      Surat persetujuan kedua oang tua mempelai diketahui Kepala Desa/Kelurahan danCamat.
10.  Surat keterangan sehat dari Dokter.
11.  Surat Baptis/ surat keterangan jema’at Sidi.
12.  Surat pemberkatan/surat kawin dari agamanya (surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama/Pendeta).
13.  Menghadapkan 2 orang saksi dengan melampirkan fotokopi KTP.
14.  Melampirakan fotokopi akta kematian suami atau istri bagi yang suami atau istri yang meninggal.
15.  Kutipan akta perceraian bagi yang telah cerai dari suami/istri terdahulu.
16.  Ganti nama(akta perubahan nama).
17.  Surat ijin komandan apabila salah satu pihak anggota TNI/Polri.

0 komentar:

Posting Komentar