Sekertaris Desa



1.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan.
2.        Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3.        Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala kelurahan.
4.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala kelurahan.

Selain itu, sekertaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.       Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.      Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan.
3.      Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.      Penyiapan program kerja dan pelaporannya.

0 komentar:

Posting Komentar