1. Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan.
2.
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan
membina kepala urusan.
3.
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada
kepala kelurahan.
4.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh kepala kelurahan.
Selain
itu, sekertaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan urusan surat menyurat,
kearsipan, dan pelaporan.
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan
yang dilakukan oleh perangkat kelurahan.
3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4. Penyiapan program kerja dan
pelaporannya.
0 komentar:
Posting Komentar