Persyaratan
Perijinan Bangunan di Desa Gumpang melalui Mengisi Blangko Permohonan diketahui
oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
a)
FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta
pendirian bagi permohonan berbadan hukum (rangkap 3).
b)
FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan
kepemilikan tanah, IPPT / ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan
hukum (rangkap 3).
c)
Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
d) Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan
bertingkat, bentangjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
e)
Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus
bangunan tempat ibadah).
f)
Perhitungan struktural (khusus bangunan
bertingkat/ bentang panjang).
g)
Membayar
biaya restribusi IMB.
0 komentar:
Posting Komentar