Membuat Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)




Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a)        Kepala Keluarga (Iembar pertama).
b)        Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c)        Lurah (Iembar ketiga) dan
d)       Suku Dinas (Iembar keempat).
Syarat membuat surat pengantar KK sebagai berikut :
a)      Surat Pengantar RT/RW
b)      Mengisi Biodata penduduk
c)      KK lama
d)     Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e)      Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f)       Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)

0 komentar:

Posting Komentar