Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap
keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan
anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing
dipegang oleh :
a)
Kepala Keluarga (Iembar pertama).
b)
Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c)
Lurah (Iembar ketiga) dan
d)
Suku Dinas (Iembar keempat).
Syarat membuat
surat pengantar KK sebagai berikut :
a)
Surat Pengantar RT/RW
b)
Mengisi Biodata penduduk
c)
KK lama
d)
Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta
Nikah
e)
Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang
Asing
f)
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah
Datang (SKP/SKPD)
0 komentar:
Posting Komentar