Balap motor liar masih marak digelar di
Sukoharjo. Salah satunya di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di Desa
Gumpang, Kecamatan Kartasura. Warga setempat, Huda (32), mengatakan
balap liar itu dilakukan hampir setiap malam antara pukul 00.00 sampai
01.00. Terutama pada Sabtu dan Minggu malam.
Menurutnya, suara bising kenalpot balap
motor liar sangat keras dan meresahkan warga sekitar. Selain itu, balap
liar tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terlebih arus di jalan tersebut cukup padat meski pada malam hari.
“Selain suaranya menganggu kenyamanan warga saat istirahat, balapan itu
juga memakai jalan umum,” ujar Huda.
Setahu dia, pembalap liar itu tidak
hanya berasal dari warga setempat saja. Melainkan warga yang rata-rata
anak muda dari luar kartasura yang sengaja balapan ataupun sekedar
menonton. Bahkan, dalam ajang balap motor liar tersebut juga untuk
taruhan. Balap motor liar di depan pabrik PT Tyfontex itu, kata dia,
sudah berlangsung beberapa tahun.
Kepala Desa (Kades) Gumpang, Kecamatan
Kartasura Dalhari mengatakan, tidak jarang menerima keluhan dari warga
dengan keberadaan balap liar tersebut. Bahkan, pihaknya bersama dan
polisi sering melakukan patroli dan membubarkan paksa balap liaritu.
Hanya saja, pelaku selalu mencuri-curi waktu. “Saat kami patroli aksi
balap motor liar itu tidak ada, tapi begitu petugas pergi mereka justru
baru mulai balapan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP, Andy
Rifai menegaskan, aksi balap liar jelas dilarang. Terlebih balapan itu
menggunakan fasilitas publik demi kepentingan pribadi tanpa izin. Untuk
itu, apabila mendapati aksi balap liar akan langsung dibubarkan.
Sebenarnya, lanjut Kapolres, pihaknya sudah memberikan fasilitas bagi
masyarakat yang tertarik dengan dunia balap motor.
Seperti mengizinkan menyelenggarakan
balap motor resmi di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru Kecamatan Grogol dan
Jalan Diponegoro Sukoharjo tepatnya didepan kantor Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Sukoharjo. Penyelenggara diperkenankan membuka balap
motor resmi dengan durasi waktu tertentu.
“Tempat dan kegiatan resmi balap motor
sudah ada. Jadi tidak ada alasan lain masyarakat melakukan balap motor
liar. Kalau memang ada, jelas akan dibubarkan,” tegas AKBP Andy Rifai.